REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA | Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73 Tahun 2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas. Dengan dicabutnya peraturan ini maka kewajiban pelaku usaha untuk mengikuti perdagangan gula rafinasi melalui pasar lelang dihentikan.
AGRI sebut stok gula rafinasi cukup untuk penuhi kebutuhan industri mamin
Jumat , 29 January 2021 02:25 WIB
Kunjungan Staf Kedutaan India di Jakarta ke Kantor Pusat Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia
Kamis , 21 February 2019 12:26 WIB
Pelatihan IKM "Membangun Brand (Merek) menembus pasar Nasional dan Global"
Jumat , 09 April 2021 12:55 WIB
Apresiasi Kementerian Perdagangan kepada Ketua Umum Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia
Selasa , 25 August 2020 12:34 WIB
Kunjungan Kantor Berita Bloomberg ke Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia
Kamis , 21 February 2019 10:14 WIB
Pasokan gula rafinasi diklaim aman, industri mamin disebut tak perlu galau
Jumat , 12 February 2021 09:15 WIB
AGRI: Peluang pasar domestik pasokan GKR di Indonesia terbuka
Senin , 06 June 2022 04:27 WIB
Agri Ngobrol Bareng Koperasi dan IKM pengguna Gula Kristal Rafinasi
Jumat , 09 April 2021 09:42 WIBIkut Kami