REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA | Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73 Tahun 2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas. Dengan dicabutnya peraturan ini maka kewajiban pelaku usaha untuk mengikuti perdagangan gula rafinasi melalui pasar lelang dihentikan.
Focus Group Discussion - Peningkatan Utilisasi Kapasitas Produksi Industri Gula Rafinasi Indonesia dengan Memanfaatkan Fasilitas KITE
Selasa , 11 October 2022 01:08 WIB
Kunjungan Kantor Berita Bloomberg ke Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia
Kamis , 21 February 2019 10:14 WIB
Apresiasi Kementerian Perdagangan kepada Ketua Umum Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia
Selasa , 25 August 2020 12:34 WIB
Permendag Lelang Gula Rafinasi Telah Dicabut
Kamis , 12 April 2018 12:04 WIB
AGRI: Peluang pasar domestik pasokan GKR di Indonesia terbuka
Senin , 06 June 2022 04:27 WIB
Pemerintah Cabut Kewajiban Lelang Gula Rafinasi
Rabu , 18 April 2018 03:06 WIB
Pelatihan IKM "Membangun Brand (Merek) menembus pasar Nasional dan Global"
Jumat , 09 April 2021 12:55 WIB
Kunjungan Staf Kedutaan India di Jakarta ke Kantor Pusat Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia
Kamis , 21 February 2019 12:26 WIBIkut Kami