REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA | Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73 Tahun 2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas. Dengan dicabutnya peraturan ini maka kewajiban pelaku usaha untuk mengikuti perdagangan gula rafinasi melalui pasar lelang dihentikan.
Menperin Menerima Kunjungan Ketua Umum Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia
Senin , 02 April 2018 11:56 WIB
Pelatihan IKM "Membangun Brand (Merek) menembus pasar Nasional dan Global"
Jumat , 09 April 2021 12:55 WIB
Gula Rafinasi Layak Konsumsi, Satgas Mafia Pangan Diimbau Sediakan Informasi Akurat ke Publik
Senin , 03 July 2017 01:05 WIB
Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VI DPR-RI
Selasa , 08 September 2020 02:36 WIB
AGRI: Peluang pasar domestik pasokan GKR di Indonesia terbuka
Senin , 06 June 2022 04:27 WIB
Kunjungan Kantor Berita Bloomberg ke Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia
Kamis , 21 February 2019 10:14 WIB
Permendag Lelang Gula Rafinasi Telah Dicabut
Kamis , 12 April 2018 12:04 WIB
Kunjungan Staf Kedutaan India di Jakarta ke Kantor Pusat Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia
Kamis , 21 February 2019 12:26 WIBIkut Kami