TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan akan mengikuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan kewajiban perdagangan gula kristal rafinasi (GKR) atau gula rafinasi melalui pasar lelang komoditas."Iya, kami akan ikuti. Kalau memang rekomendasinya dicabut, ya, dicabut," kata Enggar di kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 2 April 2018.
Enggar mengatakan akan memberikan penjelasan ihwal target dan temuan soal rembesan (kebocoran) gula rafinasi yang semestinya untuk industri tapi dijual untuk pasar retail domestik.
Pelepasan ekspor perdana gula rafinasi ke Vietnam
Senin , 20 June 2022 03:47 WIBFocus Group Discussion - Peningkatan Utilisasi Kapasitas Produksi Industri Gula Rafinasi Indonesia dengan Memanfaatkan Fasilitas KITE
Selasa , 11 October 2022 01:08 WIB
Gula Rafinasi Layak Konsumsi, Satgas Mafia Pangan Diimbau Sediakan Informasi Akurat ke Publik
Senin , 03 July 2017 01:05 WIB
Kunjungan Kantor Berita Bloomberg ke Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia
Kamis , 21 February 2019 10:14 WIB
Pasokan gula rafinasi diklaim aman, industri mamin disebut tak perlu galau
Jumat , 12 February 2021 09:15 WIB
Agri Ngobrol Bareng Koperasi dan IKM pengguna Gula Kristal Rafinasi
Jumat , 09 April 2021 09:42 WIB
Gula Rafinasi Tidak Berbahaya Untuk Industri Makanan dan Minuman
Minggu , 22 April 2018 12:11 WIB
Permendag Lelang Gula Rafinasi Telah Dicabut
Kamis , 12 April 2018 12:04 WIBIkut Kami